APA ITU AKTUARIS?
Aktuaris adalah seorang ahli yang menerapkan teori keuangan dan statistik untuk memecahkan masalah bisnis yang nyata. Masalah Bisnis ini biasanya melibatkan analisis peristiwa masa depan yang berdampak pada segi keuangan, terutama jumlah pembayaran di masa depan, atau kapan pembayaran dilakukan pada waktu yang tidak pasti .
Maka untuk mengukur risiko yang terkait dengan financial, seorang Aktuaris membutuhkan yang namanya alat pengukur risiko yang biasa digunakan oleh para perusahaan asuransi diantaranya adalah Annuity Table, Mortality Table, Mordibity Table, and Other Statistic.
Aktuaris mungkin dianggap juga pekerjaan "Manajemen risiko", yaitu menilai seberapa besar kemungkinan suatu peristiwa terjadi dan biaya yang berkaitan dengan itu .
Secara umum, aktuaris bekerja di bidang : konsultasi, jaminan, perusahaan asuransi jiwa, pensiun, dan Investasi. Aktuaris juga semakin bergerak ke bidang lain, di mana kemampuan analisis mereka dapat digunakan
Ruang lingkup aktuaris
• Asuransi jiwa
• Asuransi Umum
• Kesehatan
• Pensiun
• Keuntungan karyawan
• Kebijakan sosial
• Keuangan , Investasi dan Manajemen Risiko
Profesi Aktuaria di Indonesia
Standar
Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), sebagai organisasi profesi aktuaria di Indonesia, berkomitmen untuk mempertahankan integritas profesi aktuaria, standar tinggi praktik, dan kualitas kerja melalui prosedur disiplin dan terus-menerus meninjau dan peningkatan.
Gelar Aktuaris di Indonesia atau Fellow Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) diberikan oleh Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) setelah seorang individu menempuh 10 mata ujian yang diujikan yaitu :
1. A10 - Matematika Keuangan
2. A20 - Probabilita dan Statistika
3. A30 - Ekonomi
4. A40 - Akuntansi
5. A50 - Metoda Statistika
6. A60 - Matematika Aktuaria
7. A70 - Pemodelan dan Teori Risiko
8. F10 - Investasi dan Manajemen Aset
9. F20 - Manajemen Aktuaria
10. F31-34 - Aspek Aktuaria Dalam
Asuransi Jiwa, Dana Pensiun, Asuransi umum
atau Asuransi kesehatan (salah satu)
Aktuaris di Indonesia biasanya memiliki latar belakang pendidikan seperti matematika ataupun statistik. Tetapi ada juga beberapa aktuaris dengan latar belakang disiplin ilmu pendidikan lainnya .
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 BAB III Pasal 16, perusahaan asuransi jiwa harus mengangkat seorang aktuaris sebagai aktuaris perusahaan yang memiliki kualifikasi sebagai aktuaris dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) atau asosiasi sejenis dari luar negeri yang terdaftar sebagai anggota penuh International Association of Actuaries.
Fungsi Aktuaria dalam perusahaan asuransi adalah sebagai berikut:
1. Seorang aktuaria harus memastikan customer / nasabah membayar premi sesuai dengan risikonya.
2. Seorang aktuaria harus memastikan premi yang terkumpul cukup untuk membayar klaim yang terjadi dan menutupi biaya operasional perusahaan.
3. Seorang aktuaria harus memastikan premi yang terkumpul harus wajar dan bersaing.
Dari segi pekerjaan untuk menjalankan fungsinya yang dilakukan oleh seorang aktuaria atau aktuaris di setiap perusahaan industri bidang asuransi, yaitu :
Membuat dan menetapkan sebuah harga Produk asuransi dengan menggunakan:
- Tingkat Mortalita; Morbidita
- Tingkat Investasi
- Skala Penjualan
- Skala Biaya
- Klasifikasi Risiko
Membuat estimasi / Cadangan atas Risiko yang akan/telah dijamin
- Menjaga Kesehatan keuangan
- Memastikan kecukupan kewajiban
Membuat proyeksi dan analisis teknis perkembangan perusahaan
- Membuat analisis kecukupan Pemasukan dan kewajiban
- Meninjau ulang kecukupan tingkat mortalita; morbidita
- Meninjau ulang kecukupan tingkat Investasi
- Meninjau ulang kecukupan dan kewajaran biaya-biaya
- Meninjau ulang risiko yang ada dengan kewajarannya
- Meninjau Ulang harga atas penjualan dengan volume penjualan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar