Kamis, 07 April 2016

Perekonomian Indonesia | Pengelolaan SDA Indonesia

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA

Indonesia memiliki wilayah yang melimpah akan sumber daya alam. Sumber daya alam merupakan karunia yang dianugerahkan sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya. Oleh karena itu sumber daya alam wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. 

MASALAH SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam tidak hanya memberikan manfaat saja namun bisa juga menimbulkan berbagai masalah. Masalah ini timbul karena pemerintah kurang peduli bagaimana SDA ini dapat dikelola oleh warganya sendiri. Selama ini justru dipicu oleh persoalan Hukum dan Kebijakan atas sumber daya alam tersebut. Kelakuan oknum yang tidak bertanggung jawab turut memperparah keadaan. Jika sumber daya alam negara itu tidak dimanfaatkan , dikelola dan tidak terstruktur secara baik dan benar maka akan dikuasai oleh negara lain yang mampu mengelola sumber daya alam itu.
Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir semua kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau miskin.
Perlu peran aktif pemerintah untuk terus memperkuat komitmen memperketat pengawasan terhadap sistem distribusi barang yang menjadi hajat hidup orang banyak ini. Pemerintah sebaiknya memberikan pelatihan pengelolaan , membetuk struktur untuk pengelolaan SDA dan tidak menerima dengan mudah perusahaan asing mengelola SDA tanpa ada kesepakatan.

Contoh-contoh masalah Sumber Daya Alam :
·         Pencemaran lingkungan
Pencemaran air, polusi udara, masalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan lain-lain yang disebabkan karena human error (eksploitasi berlebihan)
·         Kerusakan sumber daya alam
Illegal fishing, illegal loging (penebangan liar, pembakaran hutan), penambangan tanpa ijin, masalah erosi lahan, pemanasan global, kepunahan plasma nutfah dan lain sebagainya yang ditimbulkan karena bencana alam (banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain)
·         Masalah pemukiman
Sanitasi, air bersih, kesehatan lingkungan, dan lain-lain.

KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004, yaitu:
1.         Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.         Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.   Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.             Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.            Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.

Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1.                     Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.               Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.                   Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.            Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.                 Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.     Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasimanfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan BerkelanjutanReformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai.

DOMINASI SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
Sumber daya alam Indonesia yang sangat melimpah, membuat bangsa lain tertarik dengan Indonesia. Banyak perusahaan asing yang menekan kontrak dengan pemerintahan Indonesia hingga sekarang telah mengakar di negeri ini, contoh saja Freeport, Chevron, Shell, Suzuki, Honda, Yamaha, dll. Yang perlu di perhatikan adalah agar kepemilikan saham asing di industri nasional tidak begitu dominan, sebab bila itu terjadi  maka perekonomian nasional bisa pincang.
Dominasi pihak asing kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor strategis perekonomian. Pemerintah disarankan menata ulang strategi pembangunan ekonomi agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi persaingan global. Bahkan tak hanya perbankan, asuransi dan badan usaha milik negara (BUMN) juga didominasi asing. Demikian di sektor minyak dan gas.
Dominasi asing merupakan permasalahan penting di bidang energi negara. Penguasaan asing atas sumber daya alam telah banyak menimbulkan persoalan, tidak hanya bidang energi tapi juga merambah kepada kehidupan ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup.
            Dengan kepemilikan nasional yang lebih dari asing pada sektor-sektor strategis, diyakini perputaran perekonomian nasional akan semakin kuat dan baik. Kebangkitan ekonomi nasional yang diinginkan banyak orang akan benar-benar terjadi. Semuanya kembali pada mentalitas bangsa dan kepemimpinan nasional. Indonesia pernah melakukan nasionalisasi kepemilikan asing di masa lalu. Dan kemudian kembali asing mendominasi. Jangan-jangan permasalahannya bukan pada berapa besar kepemilikan nasional, tapi bagaimana mengelola seberapapun yang kita miliki.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar