PENGELOLAAN
SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Indonesia memiliki
wilayah yang melimpah akan sumber daya alam. Sumber daya alam merupakan karunia
yang dianugerahkan sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya. Oleh karena itu
sumber daya alam wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara
berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
MASALAH
SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam tidak
hanya memberikan manfaat saja namun bisa juga menimbulkan berbagai masalah. Masalah
ini timbul karena pemerintah kurang peduli bagaimana SDA ini dapat dikelola
oleh warganya sendiri. Selama ini justru dipicu oleh persoalan Hukum dan
Kebijakan atas sumber daya alam tersebut. Kelakuan oknum yang tidak bertanggung
jawab turut memperparah keadaan. Jika sumber daya alam negara itu tidak
dimanfaatkan , dikelola dan tidak terstruktur secara baik dan benar maka akan
dikuasai oleh negara lain yang mampu mengelola sumber daya alam itu.
Padahal sumberdaya
tersebut merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya
menjadi sangat penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan
masyarakat manusia yang mengarah kepada kecenderungan pengurasan (depletion)
dan degradasi (degradation). Kecenderungan ini baik dilihat dari segi kualitas
maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir semua kawasan, baik terjadi di
negara-negara maju maupun negara berkembang atau miskin.
Perlu peran aktif
pemerintah untuk terus memperkuat komitmen memperketat pengawasan terhadap
sistem distribusi barang yang menjadi hajat hidup orang banyak ini. Pemerintah
sebaiknya memberikan pelatihan pengelolaan , membetuk struktur untuk
pengelolaan SDA dan tidak menerima dengan mudah perusahaan asing mengelola SDA
tanpa ada kesepakatan.
Contoh-contoh masalah Sumber Daya Alam :
·
Pencemaran lingkungan
Pencemaran
air, polusi udara, masalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan lain-lain
yang disebabkan karena human error (eksploitasi berlebihan)
·
Kerusakan sumber daya alam
Illegal fishing,
illegal loging (penebangan liar, pembakaran
hutan), penambangan tanpa ijin, masalah erosi lahan, pemanasan global, kepunahan
plasma nutfah dan lain sebagainya yang ditimbulkan karena bencana alam (banjir,
tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain)
·
Masalah pemukiman
Sanitasi,
air bersih, kesehatan lingkungan, dan lain-lain.
KEBIJAKAN
SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR
PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM
Arah Kebijakan Bidang
Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004, yaitu:
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar
bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan
hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan,
dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian
kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara
selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan
hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya
masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan
undang-undang.
Arah kebijakan dalam
pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam
rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam
melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam
sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3. Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai
potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab
sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi
tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber
daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk
sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang
timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa
mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan
pada optimalisasimanfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah
maupun nasional.Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan
BerkelanjutanReformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi
terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila
terumuskan parameter yang memadai.
DOMINASI
SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
Sumber daya alam
Indonesia yang sangat melimpah, membuat bangsa lain tertarik dengan Indonesia.
Banyak perusahaan asing yang menekan kontrak dengan pemerintahan Indonesia hingga
sekarang telah mengakar di negeri ini, contoh saja Freeport, Chevron, Shell,
Suzuki, Honda, Yamaha, dll. Yang perlu di perhatikan adalah agar kepemilikan
saham asing di industri nasional tidak begitu dominan, sebab bila itu
terjadi maka perekonomian nasional bisa pincang.
Dominasi pihak asing
kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor strategis perekonomian.
Pemerintah disarankan menata ulang strategi pembangunan ekonomi agar hasilnya
lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi persaingan
global. Bahkan tak hanya perbankan, asuransi dan badan usaha milik negara
(BUMN) juga didominasi asing. Demikian di sektor minyak dan gas.
Dominasi asing
merupakan permasalahan penting di bidang energi negara. Penguasaan asing atas
sumber daya alam telah banyak menimbulkan persoalan, tidak hanya bidang energi
tapi juga merambah kepada kehidupan ekonomi, sosial budaya dan lingkungan
hidup.
Dengan kepemilikan nasional yang lebih dari asing pada
sektor-sektor strategis, diyakini perputaran perekonomian nasional akan semakin
kuat dan baik. Kebangkitan ekonomi nasional yang diinginkan banyak orang akan
benar-benar terjadi. Semuanya kembali pada mentalitas bangsa dan kepemimpinan
nasional. Indonesia pernah melakukan nasionalisasi kepemilikan asing di masa
lalu. Dan kemudian kembali asing mendominasi. Jangan-jangan permasalahannya
bukan pada berapa besar kepemilikan nasional, tapi bagaimana mengelola
seberapapun yang kita miliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar