Pembangunan Ekonomi
Daerah
dan Otonomi
Daerah
UNDANG
UNDANG OTONOMI DAERAH
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1) Undang-Undang
No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2) Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3) Undang-Undang
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah
4) Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5) Undang-Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
6) Perpu No. 3
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
7) Undang-Undang
No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
PERUBAHAN
PENERIMAAN DAERAH DAN PERANAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
Secara sederhana, perubahan APBD dapat diartikan
sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan
perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada
meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun,
bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD.
Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar
belakang dan alasan berbeda. Ada perbedaan alasan untuk perubahan anggaran
pendapatan dan perubahan anggaran belanja. Begitu juga untuk alasan perubahan
atas anggaran pembiayaan, kecuali untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA (Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu), yang memang menjadi salah satu alasan
utama merngapa perubahan APBD dilakukan.
Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa saja
berlatarbelakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya
birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat
preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan
akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab,
diantaranya karena
(a) tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat
penyusunan anggaran,
(b) perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi
daerah, dan
(c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa
perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
1) Target
pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah).
Jika sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka
angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif. Target
dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh DPRD kepada
eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
2) Alasan
penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral
hazard yang dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan
adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan rancangan
anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk
membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi tentang
potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
3) Jika dalam
APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam
APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan
pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target
PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja
modal dalam mengungkit (leveraging)PAD, khususnya yang terealiasai
dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah,
PAD seharusnya merupakan sumber utama keuangan daerah dalam membiayai kegiatan
pemerintahan dan pembangunan, sedangkan kekurangan pendanaan ditunjang dari
dana perimbangan. Namun dalam kenyataannya, dana perimbangan merupakan sumber
dana utama pemerintah daerah.
Untuk mengetahui tujuan dari peranan pendapatan ini
adalah :
1) Untuk
mengetahui peranan PAD sebagai sumber penerimaan dalam pembiayaan APBD .
2) Untuk
mengetahui peranan DAU sebagai sumber penerimaan dalam pembiayaan APBD.
3) Untuk
mengetahui apa saja usaha pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
4) Untuk
mengetahui apa saja kendala yang dihadapi pemerintah untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
5) Untuk
mengetahui apa saja usaha pemerintah dalam hal mengatasi kendala dalam
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa :
1) Peranan PAD
dalam APBD memberikan kontribusi rata-rata pertahunya 7,49 persen dengan adanya
peningkatan kontribusi di tiap tahunya yaitu tertinggi pada tahun 2011 dengan
kontribusi sebesar 9,37 persen.
2) Peranan DAU
dalam APBD memberikan kontribusi rata-rata pertahunya 66,38 persen.
Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah lebih
banyak menggunakan DAU daripada PAD untuk belanja daerah. Secara umum kebijakan
peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak yang dilakukan oleh
pemerintah merupakan kebijakan dalam bentuk intensifikasi.
Sedangkan kendala yang dihadapi pemerintah
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah antara lain masih rendahnya tingkat
kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah maupun retribusi daerah. Usaha
pemerintah dalam hal mengatasi kendala dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah
dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
PEMBANGUNAN
EKONOMI REGIONAL
Pembangunan ekonomi regional merupakan suatu
tindakan yang dilakukan pemerintah daerah untuk memajukan kondisi perekonomian
daerah itu. Walaupun di daerah namun kondisi dan kegiatan ekonominya harus
diawasi agar berjalan dengan baik. Pemerintah daerah melakukan berbagai cara
agar ekonomi daerah itu berjalan baik bahkan dapat lebih maju dari daerah yang
lainnya. Salah satu caranya itu dengan meningkatkan sumber daya manusia agar
mampu memanfaatkan SDA , penetapan pajak daerah , dan menarik para investor
agar mau berinvestasi di daerah itu. Dengan bantuan otonomi daerah ini setiap
daerah sekarang mampu menentukan sendiri bagaiman caranya agar ekonomi regional
mereka terus maju.
FAKTOR
FAKTOR PENYEBAB KETIMPANGAN
Dalam setiap daerah pasti mengalami permasalahan
yang terjadi baik antar wilayah maupun hanya wilayah itu saja. Seperti halnya
dalam bidang ekonomi ada masanya mengalami ketimpangan antar wilayah. Ketimpangan
itu terjadi karena beberapa faktor.
Berikut faktor-faktor yang menyebabkan Ketimpangan :
1. Konsentrasi
Pembangunan Ekonomi
Setiap ekonomi daerah berbeda-beda tergantung dengan
seberapa kuat pemerintahan daerahnya melakukan usaha agar daerah memiliki
pendapatan daerah yang tinggi. Namun jika satu daerah memiliki pendapatan
daerah yang tinggi sedangkan daerah lainnya memliki pendapatan rendah karena
pemerintah daerahnya tidak terkonsentrasi pada pembangunan ekonomi , hal itu
menimbulkan ketimpangan antar wilayah/daerah.
2. Alokasi
Investasi
Investasi yang dilakukan pihak asing di daerah juga
menyebabkan ketimpangan karena tidak semua investor mau berinvestasi di daerah
tergantung oleh SDA yang tersedia dan infrastruktur yang memadai.
3. Perbedaan
Sumber Daya Alam
Perbedaan SDA yang dimiliki juga menimbulkan
ketimpangan karena tidak semua daerah memiliki sumber daya alam.
4. Kurang
Lancarnya Perdagangan Antar Provinsi
Tidak semua daerah dapat melakukan kegiatan
perdagangan dengan lancar dan mudah. Di daerah tidak seperti di kota yang masih
terbatais oleh transportasi dan komunikasi yang memadai sehingga menimbulkan
ketimpangan.
5. Perbedaan
Kondisi Demografis
Kondisi demografis setiap daerah berbeda tergantung
pada tingkat pendidikan , tingkat kepadatan penduduk dan pertumbuhan
penduduknya. Perbedaan kondisi demografis ini berdampak pada ketimpangan dalam
ekonomi seperti pada kegiatan perdagangan.
PEMBANGUNAN
INDONESIA BAGIAN TIMUR
Di Indonesia pemerataan pembangunan ekonomi masih
belum merata karena beberapa faktor yang saya sebutkan diatas tadi. Terutama
wilayah Indonesia bagian timur karena sulit tejangkau dan jarang diperhatikan
oleh pemerintah pusat. Kondisi ekonomi disana tidak sebaik ekonomi di pulau
Jawa dan sekitarnya karena masih adanya kemiskinan dan keterbatasan pendidikan
yang menyebabkan SDM rendah. Dengan adanya pembagian otonomi daerah ini sedikit
memperbaiki kondisi ekonomi di wilayah timur secara perlahan. Berbagai cara
dilakukan dengan memperbaiki SDM yang rendah dan meningkatkan kualitas
pendidikan setiap individu. Sebaiknya pemerintah pusat memberi perhatian lebih
kepada derah terpencil agar mereka dapat hidup layaknya masyarakat di pulau
Jawa dengan kondisi ekonomi yang cukup baik.
TEORI
DAN ANALISIS PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Ada beberapa teori dalam pembangunan ekonomi daerah
yang umum digunakan, diantaranya :
1) Teori Basis
Ekonomi
Teori ini menjelaskan bahwa dalam pembangunan
ekonomi daerah dipengaruhi oleh permintaan akan barang dan jasa yang dihasilkan
dari daerah itu yang akan dibeli oleh pihak luar/asing.
2) Teori Lokasi
Setiap daerah dapat menarik investor terutama
dibidang industri apabila daerah itu dekat untuk pengambilan bahan dan dekat
dengan pasar. Karena industri meminimalkan modal dan memaksimalkan keuntungan.
3) Teori Daya
Tarik Industri
Suatu daerah akan menarik industri apabila memadai
dari segi jalan , transportasi dan komunikasi yang lancar. Dari industri ini
dapat memberikan pendapatan dan kemajuan ekonomi kepada daerah itu sendiri.
Adapula beberapa metode analisi untuk menganalisi pembangunan
ekonomi daerah , yaitu :
a. Analisis SS
Analisis ini memberikan kesimpulan atas perbandingan
perekonomian daerah yang satu dengan daerah lain yang lebih maju ekonominya.
b. Location
Quotients
Metode ini melihat konsentrasi kegiatan ekonomi
suatu daerah dengan daerah yang lain namun masih sama tingkatannya.
c. Angka
Penggandaan Pendapatan
Metode angka penggandaan pendapatan membandingkan
hasil pendapatan ekonomi suatu daerah dengan daerah lain dari sektor ekonomi
yang baru dilakukan.
d. Analisis
Input-Output
Metode ini paling sering digunakan karena
mempertahankan keseimbangan antar sektor yang menghasilkan pendapatan di daerah
itu.
sumber :